Rabu, 13 Agustus 2008

pengelolaan kelas

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Debat dilakukan Dua orang atau dua kelompok murid memperdebatkan satu masalah dari segi pro dan kontranya. Dari proses perdebatan itu, murid dapat memahami pandangan-pandangan yang timbul dari konsep- konsep yang berbeda

B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian dari debat?
- Apa kekurangan dan kelebihan metode debat?
- Apa pengertian debat kompetitif?
- Bagaimana langkah-langkah metode debat?
- Bagaimana aplikasi metode debat dalam metode pembelajaran PAI?

C. Tujuan
1. Agar anak didik mendapatkan keterampilan sosial sehingga diharapkan nantinya tidak canggung menghadapi situasi sosial dalam kehidupan sehari-hari
2. Menghilangkan perasaan-perasaan malu dan rendah diri yang tidak pada tempatnya dalam mengeluarkan pendapat
3. Mendidik dan mengembangkan kemampuan untuk mengemukakan pendapat di depan teman sendiri / orang lain.
4. Membiasakan diri untuk sanggup menerima dan menghargai pendapat orang lain.





BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Metode debat merupakan salah satu metode pembelajaran yang sangat penting untuk meningkatkan kemampuan akademik siswa. Materi ajar dipilih dan disusun menjadi paket pro dan kontra. Siswa dibagi ke dalam beberapa kelompok dan setiap kelompok terdiri dari empat orang. Di dalam kelompoknya, siswa (dua orang mengambil posisi pro dan dua orang lainnya dalam posisi kontra) melakukan perdebatan tentang topik yang ditugaskan. Laporan masing-masing kelompok yang menyangkut kedua posisi pro dan kontra diberikan kepada guru .
Selanjutnya guru dapat mengevaluasi setiap siswa tentang penguasaan materi yang meliputi kedua posisi tersebut dan mengevaluasi seberapa efektif siswa terlibat dalam prosedur debat.
Pada dasarnya, agar semua model berhasil seperti yang diharapkan pembelajaran kooperatif, setiap model harus melibatkan materi ajar yang memungkinkan siswa saling membantu dan mendukung ketika mereka belajar materi dan bekerja saling tergantung (interdependen) untuk menyelesaikan tugas. Ketrampilan sosial yang dibutuhkan dalam usaha berkolaborasi harus dipandang penting dalam keberhasilan menyelesaikan tugas kelompok. Ketrampilan ini dapat diajarkan kepada siswa dan peran siswa dapat ditentukan untuk memfasilitasi proses kelompok. Peran tersebut mungkin bermacam-macam menurut tugas, misalnya, peran pencatat (recorder), pembuat kesimpulan (summarizer), pengatur materi (material manager), atau fasilitator dan peran guru bisa sebagai pemonitor proses belajar. dalam berdebat yang diadu adalah argument bukan personality. Di dalam debat atau diskusi kita tak bisa melihat siapa kawan dan lawan, tapi lihatlah apa yang dilontarkan dan seranglah di sana.

Debat terdiri Dua orang atau dua kelompok murid memperdebatkan satu masalah dari segi pro dan kontranya. Dari proses perdebatan itu, murid dapat memahami pandangan-pandangan yang timbul dari konsep- konsep yang berbeda. .
Mereka yang ikut serta dalam perdebatan haruslah mempunyai pengenalan yang cukup dan persiapan yang mantap tentang soal yang didiskusikan
Debat juga bisa diartikan sebagai kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan perbedaan. Secara formal, debat banyak dilakukan dalam institusi legislatif seperti parlemen, terutama di negara-negara yang menggunakan sistem oposisi. Dalam hal ini, debat dilakukan menuruti aturan-aturan yang jelas dan hasil dari debat dapat dihasilkan melalui voting atau keputusan juri.
Debat kompetitif adalah debat dalam bentuk permainan yang biasa dilakukan di tingkat sekolah dan universitas. Dalam hal ini, debat dilakukan sebagai pertandingan dengan aturan ("format") yang jelas dan ketat antara dua pihak yang masing-masing mendukung dan menentang sebuah pernyataan. Debat disaksikan oleh satu atau beberapa orang juri atau guru yang ditunjuk untuk menentukan pemenang dari sebuah debat. Pemenang dari debat kompetitif adalah tim yang berhasil menunjukkan pengetahuan dan kemampuan debat yang lebih baik.

B. Debat kompetitif dalam pendidikan
Tidak seperti debat sebenarnya di parlemen, debat kompetitif tidak bertujuan untuk menghasilkan keputusan namun lebih diarahkan untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan tertentu di kalangan pesertanya, seperti kemampuan untuk mengutarakan pendapat secara logis, jelas dan terstruktur, mendengarkan pendapat yang berbeda, dan kemampuan berbahasa asing (bila debat dilakukan dalam bahasa asing).

Dalam debat kompetitif, sebuah format mengatur hal-hal antara lain:
• Jumlah tim dalam satu debat
• Jumlah pembicara dalam satu tim
• Giliran berbicara
• Lama waktu yang disediakan untuk masing-masing pembicara
• Tatacara interupsi
• Mosi dan batasan-batasan pendefinisian mosi
• Tugas yang diharapkan dari masing-masing pembicara
• Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pembicara
• Jumlah juri dalam satu debat
• Kisaran penilaian
Apakah metode debat sangat perlu bagi proses pembelajaran? Jawabnya perlu, karena sistem belajar dengan metode debat itu sangat penting, tujuannya untuk mengasah otak kita dan mengasah kemampuan lebih dini ketika harus melanjutkan pada bangku perkuliahan.

C. Kelemahan dari metode debat adalah:
1. hanya siswa pandai yang berpendapat
2. kesempatan bagi para siswa lain terbatas
3. sering terjadi keributan karena perbedaab pendapat.

D. Kelebihan metode debat adalah:
1. dapat mengasah otak para siswa
2. dapat mengasah kemampuan lebih dini ketika harus melanjutkan pada bangku perkuliahan
3. meningkatnya kepekaan siswa dalam mengkaji sebuah persoalan



E. Langkah-langkah :
1. Guru membagi 2 kelompok peserta debat yang satu pro dan yg lainnya kontra
2. Guru memberikan tugas untuk membaca materiyang akan didebatkan oleh kedua kelompok diatas
3. Setelah selesai membaca materi. Guru menunjuk salah satu anggotanya kelompok pro untuk berbicara saat itu ditanggapi atau dibalas oleh kelompok kontra demikian seterusnya sampai sebagian besar siswa bisa mengemukakan pendapatnya.
4. Sementara siswa menyampaikan gagasannya guru menulis guru menulis inti/ide-ide dari setiap pembicaraan di papan tulis. Sampai sejumlah ide yang diharapkan guru terpenuhi
5. Guru menambahkan konsep/ide yang belum terungkap
6. Dari data-data di papan tersebut, guru mengajak siswa membuat kesimpulan/rangkuman yang mengacu pada topik yang ingin dicapai.


Contoh masalah yang digunakan dalam metode debat di tingkat SMU :

Asas Monogami dan Poligami
Menurut Pandangan Islam (QS. An-Nisa’: ayat 3)

Sebagaimana diketahui bersama bahwa poligami ialah kebolehan seorang laki-laki mengawini beberapa orang wanita sebagai isterinya. Ketentuan ini di legalisasi oleh hukum Islam berdasarkan ayat Al-Qur’an yang berbunyi

Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja,, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dalam metode penafsiran maudhu’i (tematik) diajarkan bahwa untuk memahami suatu persoalan kita tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua ayat saja, melainkan yang pertama kita harus tahu seluruh ayat yang menyinggung persoalan tersebut, harus dilihat dan dibahas satu persatu untuk mendapatkan benang merah yang mempertautkan kandungan dari berbagai ayat yang berbeda.
Yang kedua, perlu juga dipahami apa hubungan antara ayat yang satu dengan ayat lainnya (munasabah). Yang ketiga, memahami hubungan kandungan ayat dengan tema sentral dari surah tersebut.
Surah An-Nisaa’ ayat 3, sebenarnya tidak dalam posisi menganjurkan umat Islam untuk berpoligami, tetapi, situasi masyarakat Arab pada waktu itu (saat ayat 3 surah An-Nisaa’ ini diturunkan) masih gemar berpoligami tanpa bisa di cegah, sehingga redaksi ayat itu tidak secara gambling dan tegas menerapkan sistem monogamy. Sebab, untuk melakukan pencegahan secara langsung, jelas bukan pekerjaan yang mudah, ia justru dirasakan berat dan sulit.
Sekalipun demikian, agama Islam tidak menutup kemungkinan seseorang berpoligami dengan alasan-alasan yang masuk akal, misalnya, sang istri memiliki penyakit permanen yang sulit diobati, sang isteri tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sebagai seorang isteri secara norma.
Maka ada istisna’i (pengecualian) untuk kasus semacam itu. Asal mampu berbuat adil kepada istri-istrinya.

Aspek sosio-Historis (Asbabun-Nuzul) QS. An-Nisa’ ayat 3
Sebagian besar ulama sepakat bahwa ayat ini merupakan dasar hukum dalam kebebasan berpoligami, padahal, apabila ditelusuri dari Aspek Sosio-Historis (Asbabun-Nuzul) bangsa Arab pada zaman jahiliyah, mereka itu gemar berpoligami, sampai diantara mereka ada yang mempunyai istri sepuluh orang. Kemudian turunlah ayat Al-Qur’an surat An-Nisaa’ ayat: 3, untuk memberikan batasan kepada mereka dengan empat orang saja. Itupun bila mereka mampu berbuat adil. Pembatasan poligami hanya sampai empat orang, disebabkan kegemaran berpoligami itu tidak mungkin dapat dihilangkan begitu saja di kalangan bangsa Arab. Jadi, ayat diatas sama sekali tidak menganjurkan berpoligami, melainkan hanya meringankan atau mengurangi kebiasaan orang Arab dari kegemaran berpoligami itu. Pernyataan ini di dasarkan pada bagian akhir ayat diatas yang menegaskan bahwa:
“…………… Jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka kawin lah seorang saja”. Oleh karena itu seorang laki-laki yang hendak berpoligami, hendaknya berpikir secara matang.
Untuk membuktikan bahwa tujuan hukum perkawinan dalam Islam bukan sistem poligami, dibuktikan dengan sebuah ayat yang telah memberikan penekanan ketidakmampuan berlaku adil bagi yang telah berpoligami yakni:
(النساء : 129)
Artinya:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sayyid Muahammad Rasyid Ridla menentapkan bahwa hukum poligami itu berstatus “Mubah”, sebab hukum Islam secara mutlak tidak mengharamkan dan tidak pula memberikan dispensai (kelonggaran), mengingat watak lelaki yang memiliki kemampuan tinggi dalam berbagai bidang (termasuk dalam perkawinan yang cenderung poligami), sehingga dalam melakukannya harus terlebih dahulu mempertimbangkan Madharatnya.
Peraturan perundang-undangan yang berlaklu di Indonesia dengan memperketat kebolehan berpoligami kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat mendesak. Merupakan peraturan yang sejalan dengan hukum Islam. Sebab dengan terpenuhinya syarat-syarat yang terdapat dlam lperaturn tersebut seorang laki-laki yang berpoligami tidak akan mengalami kesulitan dalam rumah tangganya.
Asas hukum perkawinan dalam Islam adalah sistem monogami. Sistem monongami disini berbeda dengan sistem monogamy yang dianut oleh hukum barat, yakni menutup rapat pintu poligami tetapi, dalam hal-hal tertentu hukum Islam membolehkan poligami asal mampu bersikap adil.

Tidak ada komentar: